Suami Plt Bupati Labuhanbatu Non Aktif Diserahkan ke Lapas Kelas IIA Rantauprapat


suami plt bupati labuhanbatu non aktif diserahkan ke lapas kelas iia rantauprapat
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Suami Plt. Bupati Labuhanbatu Non aktif Fredy Simangunsong terpidana kasus pencabulan terhadap keponakan telah diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu ke pihak Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Selasa (12/11/24).
Putusan itu berdasarkan keputusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis (10/10/24). Dimana, Mahkamah Agung (MA) memutus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca juga: Sempat Tersangka Pencabulan, Suami Wabup Labuhanbatu Divonis Bebas
Kepala Lapas (Kalapas) kelas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan jika Freddy Simangunsong telah diserahkan ke Lapas Rantauprapat.
“Betul Selasa siang (12/11/24) sekitar jam 14.00 telah diserahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih,” kata Batara. (yazis/hm20)